ANTARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dinaikan 1,07 persen pada tahun 2022. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dengan mempertimbangkan instrumen peningkatan ekonomi daerah ...
from Berita Terkini - ANTARA News https://ift.tt/3wTrxbm
from Berita Terkini - ANTARA News https://ift.tt/3wTrxbm
Comments
Post a Comment