Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban, dan memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan). "Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya ...
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3lN1Fc1
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3lN1Fc1
Comments
Post a Comment