Remaja di Bali edarkan sabu-sabu dan ekstasi dituntut 90 bulan penjara

Seorang remaja di Bali bernama Rizky Januar (18) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, dituntut 90 bulan atau 7 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Denpasar, ...

from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3sQUCm3

Comments