Kemenkumhan jelaskan alasan Joko Tjandra terima remisi dua bulan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan terpidana Joko Soegianto Tjandra menerima remisi umum sebanyak dua bulan. "Joko Soegianto ...

from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3D1c63H

Comments