Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan terpidana Joko Soegianto Tjandra menerima remisi umum sebanyak dua bulan. "Joko Soegianto ...
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3D1c63H
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3D1c63H
Comments
Post a Comment