Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan COVID-19 yang diungkap oleh jajaran Korps Bhayangkara selama masa PPKM ...
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/2UPDPDl
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/2UPDPDl
Comments
Post a Comment