Lakukan lima hal jika terlanjur terjerat pinjol ilegal

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar menyatakan jika masyarakat terlanjur terjerat fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal maka lakukan lima hal agar tidak kembali ...

from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3kGLL41

Comments