Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad meminta pasal pidana untuk pengibar bendera Merah Putih kusam dicabut, dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). "Saya kira lebih baik pasal tersebut ...
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/2UIN9Iv
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/2UIN9Iv
Comments
Post a Comment