ANTARA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Januar, pada Selasa (30/3), menyebut penangkisan eksepsi terhadap kliennya di sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 merupakan hal yang lumrah. ...
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3ulXQ0r
from ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/3ulXQ0r
Comments
Post a Comment