DKI Naikkan UMP 2021 Jadi Rp 4,4 Juta Bagi Perusahaan Tak Terdampak Pandemi
on
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP 2021 di Jakarta menjadi Rp 4,4 juta. Namun hal itu berlaku hanya untuk perusahaan yang tidak kena dampak pandemi COVID-19.
Comments
Post a Comment